Jakarta, 4 September (JT) - Polisi berhasil menangkap RP (23), seorang mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta Pusat, dalam sebuah kasus peredaran narkoba jenis ganja.
"RP, yang juga dikenal sebagai Rahmat (23), ditangkap pada hari Sabtu, 2 September 2023, sekitar pukul 13.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Cakung, Jakarta Timur," ungkap Kapolsek Tambora, Polres Jakarta Barat, Kompol Putra Pratama, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Dua Rumah Terbakar di Gading Arcadia, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar
Kasus ini dimulai ketika tersangka membeli ganja senilai Rp6 juta melalui akun Instagram dengan nama pengguna "@echsan".
"Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," kata Putra.
Putra melanjutkan, ganja tersebut dikirimkan dari Medan, Sumatera Utara, melalui salah satu jasa pengiriman.
Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tiadakan Ganjil-Genap pada 16 September dalam Rangka Peringatan Maulid Nabi
"Paket ini tiba di Jakarta pada pagi hari Sabtu, dan pihak jasa pengiriman menduga paket tersebut berisi narkotika," kata Putra.
Setelah itu, jasa pengiriman melaporkan temuan ini kepada Polsek Tambora.
Bagikan