JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Direktorat Jenderal Imigrasi Luncurkan Kebijakan Bebas Visa Kunjungan untuk WNA PR Singapura
Baca juga : Karding: WNI Dilarang Bekerja di Kamboja, Thailand, dan Myanmar karena Rawan TPPO
Bagikan