JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Ketua MPR: Megawati Berhalangan Hadir dalam Pelantikan Prabowo-Gibran
Baca juga : Zulkifli Hasan Tanggapi Kelakar Jokowi soal Kursi Menteri PAN di Kabinet Prabowo-Gibran
Bagikan