Pemprov DKI Jakarta Lakukan Uji Coba Pengaturan Jam Kerja di Lingkungan Sendiri
Jakarta, 10 Juli - Pengaturan Jam Masuk Kerja di Perusahaan Swasta DKI Jakarta Hanya Imbauan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan bahwa penerapan pengaturan jam masuk kerja bagi perusahaan swasta di wilayah tersebut hanya bersifat imbauan.Baca juga : Dinas Pertamanan Jaksel Pangkas 22.006 Pohon Selama 2024 untuk Cegah Tumbang
Baca juga : Dua Kebakaran di Jakarta Utara Berhasil Dipadamkan, Tidak Ada Korban Jiwa
Bagikan