KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Ridwan Kamil dan Suswono Deklarasikan Sebagai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta
Baca juga : KPU RI Jelaskan Prosedur Pilkada Ulang Jika Calon Tunggal Tidak Capai 50 Persen Suara
Bagikan