JT - Komisi E DPRD DKI berencana memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk membahas implementasi Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) pada Kamis (14/3).
"Kami ingin mencari solusi bagi penerima manfaat yang belum menerima program tersebut," ujar Ketua Komisi E DPRD DKI, Iman Satria, dalam pernyataannya kepada wartawan di Jakarta pada hari Kamis.
Baca juga : Eks Gedung Johar Baru Teater Akan Diubah Menjadi Ruang Terbuka Biru dengan Fasilitas Interaksi Sosial
Iman menjelaskan bahwa Komisi E DPRD DKI akan mengkaji anggaran sektor tersebut untuk tahun 2024, yang mengalami penurunan yang signifikan.
"Iya, anggarannya mengalami penurunan, dari Rp180 miliar pada tahun ini menjadi Rp360 miliar pada tahun lalu," jelasnya.
"Dengan pengurangan anggaran sekitar 45 persen dari tahun sebelumnya, termasuk untuk KJMU dan KJP Plus," tambahnya.
Baca juga : DKI Jakarta Bangun IPA Ciliwung untuk Wujudkan Layanan Air Bersih 100 Persen pada 2030
Iman menduga bahwa penurunan anggaran tersebut menyebabkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus melakukan alokasi penerima manfaat KJP Plus-KJMU berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan (Desil).
"Pemeringkatan kesejahteraan (Desil) menjadi faktor penentu untuk penerima manfaat KJP Plus-KJMU," ungkapnya.
Bagikan