JT - Meski aturan ganjil genap sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu, masih banyak masyarakat yang belum sadar dan sering melanggar kebijakan ini. Pemerintah menerapkan kebijakan ganjil genap untuk mengurangi kemacetan lalu lintas di Jakarta, sebuah tujuan yang positif demi kenyamanan berkendara masyarakat.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta tidak berlaku setiap hari selama 24 jam, tetapi diterapkan pada jam-jam kepadatan lalu lintas, yakni pagi dan sore hari:
Baca juga : Bayar Pajak Kendaraan Bisa di Samsat Keliling Jadetabek
- Pagi: 06.00 - 10.00 WIB
- Sore: 16.00 - 21.00 WIB
Baca juga : Paslon RIDO Sesalkan Perusakan Alat Peraga Kampanye
Kebijakan ini berlaku dari Senin hingga Jumat, sedangkan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional (tanggal merah), aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Namun, dalam kondisi hari libur nasional tertentu seperti Lebaran Idul Fitri, kebijakan ganjil genap dapat diterapkan untuk mengatur arus lalu lintas yang padat.
Bagikan