JT - Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, menilai sanksi pemberhentian atau pemecatan terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari harus menjadi pelajaran penting bagi para komisioner KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.
Menurutnya, posisi atau jabatan sebagai anggota komisioner KPU merupakan posisi figur publik yang setiap perilakunya bakal disorot oleh masyarakat luas.
Baca juga : Jaksa Tuntut Hukuman Mati untuk Dua Kurir yang Bawa 53 kg Sabu dan 10.000 Pil Happy Five
"Bagi KPU kabupaten, kota, provinsi, agar hati-hati dalam bertindak, bertutur kata, dan lain sebagainya," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia menekankan bahwa soliditas di antara para komisioner KPU tidak akan berpengaruh apa-apa jika ada salah satu anggota yang terkena permasalahan.
Meski demikian, Guspardi Gaus meyakini pemberhentian Ketua KPU RI tersebut tidak akan berdampak negatif bagi pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, karena KPU RI hanya bertindak sebagai koordinator dalam pelaksanaan pilkada.
Baca juga : Pakar Usulkan Tim Independen untuk Minimalkan Calon Pilpres Pasca Penghapusan Ambang Batas
"Pilkada kabupaten atau provinsi itu kan tanggung jawabnya di KPU daerah, kemudian bahwa kerja dari komisioner ini kan kolektif kolegial," jelasnya.
Selain itu, dia menambahkan bahwa anggaran pelaksanaan pilkada di suatu daerah salah satunya bersumber dari hibah pemerintah daerah.
Bagikan