Pulau Reklamasi PIK 1 Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Jakarta, 26 Juli - Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, mengusulkan empat pulau reklamasi di Pantai Indah Kapuk (PIK) 1 untuk menjadi bagian dari wilayah kabupaten tersebut. Kami mengusulkan empat pulau reklamasi di pantai pesisir utara Jakarta, yaitu Pulau C, D, G, dan N, untuk masuk dalam wilayah administratif Kepulauan Seribu. Saat ini, keempat pulau reklamasi tersebut berada dalam wilayah administratif Jakarta Utara, kata Junaedi dalam keterangan tertulis di Jakarta pada hari Rabu.Baca juga : BNN Kota Jakarta Timur dan Pemkot Bentuk Kelurahan Bersinar
Baca juga : Pasar Tanah Abang Blok A Tutup Sementara Hingga 21 April untuk Perawatan Gedung
Bagikan