Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno dalam Kasus Penganiayaan
Jakarta, 18 Juli - Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan aktor Pierre Gruno (64), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa, menjelaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan terhadap aktor senior tersebut dilakukan karena pihak kepolisian masih dalam proses pemberkasan. Saat ini, kami masih dalam proses pemberkasan, ujarnya.Baca juga : DPRD DKI Minta Dinkes Tingkatkan Layanan Cegah Penyakit DBD
Baca juga : Pansus Pasca IKN DPRD DKI Desak Pemerintah Pusat Selaraskan RUU DKJ
Bagikan