KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Anies Beri Skor 11 dari 100 karena Kemenhan Tidak Memperhatikan Rumah Dinas TNI
Baca juga : Badak Jawa Jawa Bernama Bara dan Jara Jadi Maskot Pilgub Banten
Bagikan