JT - Polres Metro Tangerang Kota melarang menyalakan petasan hingga "sahur on the road" selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, menyatakan larangan menyalakan petasan dan kegiatan "sahur on the road" selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
Baca juga : Pemerintah Kota Bogor Terpilih Wakil Indonesia di ASEAN Smoke Free Award
"Kegiatan balap liar, tawuran, perang sarung hingga bermain petasan pun dilarang. Ini untuk menjaga keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama Ramadhan," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain.
Ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan berkonsekuensi hukum, namun pihak kepolisian akan lebih mengutamakan tindakan persuasif terlebih dahulu.
“Saya meminta agar seluruh masyarakat Kota Tangerang selama bulan Ramadhan untuk melakukan kegiatan yang produktif. Kegiatan konvoi sahur on the road banyak hal negatif yang dapat ditimbulkan," tambahnya.
Baca juga : Ketua DPD Partai Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq Terima SK Cawalkot
Jajaran kepolisian juga akan berkolaborasi dengan Satpol PP dan Disbudpar Kota Tangerang dalam menaati Surat Edaran Walikota Tangerang No:556/2658-Disbudpar/2024 tentang pengaturan jam buka tempat usaha hiburan dan restoran selama bulan Ramadhan. * * *
Bagikan