JT - Ditlantas Polda Metro Jaya membuka layanan surat izin mengemudi (SIM) keliling pada Rabu di lima lokasi berbeda di Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Layanan tersebut tersedia mulai pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:
Baca juga : Kumpulkan Sampah di Area Sulit, DLH DKI Miliki Mobil Lintas Ramah Lingkungan
- Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
- Jakarta Utara di LTC Glodok;
- Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
- Jakarta Barat di Mall Citraland;
Baca juga : Polisi Pasang Spanduk KJP Dicabut Bagi Pelajar Pelaku Tawuran di Sekolah-sekolah Tamansari
Bagikan