JT - Dalam upaya menjaga tradisi Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD), Dinas Perhubungan DKI Jakarta memutuskan untuk tetap melaksanakannya setiap Minggu di sejumlah ruas jalan selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah.
"Implementasi HBKB atau CFD tetap dilanjutkan setiap Minggu," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, saat dihubungi di Jakarta pada hari Senin.
Baca juga : Legislator DKI: Keamanan Taman Harus Memadai Jika Dibuka 24 Jam
Namun, selama bulan Ramadhan, pelaksanaan HBKB hanya akan berfungsi sebagai ruang publik bagi masyarakat untuk kegiatan olahraga, tanpa adanya acara-acara lain.
"Pada bulan Ramadhan, HBKB tetap berlangsung, tetapi tanpa peserta atau pengisi acara seperti panggung, musik, pawai, tenda, dan sebagainya," jelas Syafrin.
Saat kondisi normal, HBKB sesuai kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, menjadi ruang publik bagi masyarakat untuk kegiatan olahraga, pelestarian lingkungan, dan seni budaya.
Baca juga : Pemkot Jakarta Selatan Sosialisasikan Embung sebagai Tujuan Wisata melalui Kontes Memancing Fun Fishing 2024
"Pemanfaatan HBKB tersebut didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin, di Jakarta, pada hari Senin (4/3).
Selain itu, bagi masyarakat yang berkeinginan mengadakan acara selama pelaksanaan HBKB, mereka perlu mengajukan pemberitahuan dan pendaftaran kepada Kelompok Kerja Penyelenggara HBKB yang dipimpin oleh Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
Bagikan