JAKARTATERKINI.ID - Dinas Sosial Kota Tangerang, Banten, telah menyalurkan bantuan berupa 50 unit kursi roda kepada penyandang disabilitas dengan tujuan untuk mendorong semangat hidup agar lebih mandiri.
“Ini juga merupakan komitmen nyata Pemerintah Kota Tangerang dalam meningkatkan kemampuan para penyandang disabilitas dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," kata Kepala Dinas Sosial Kota Tangerang, Mulyani, di Tangerang, Sabtu.
Baca juga : Bencana Longsor di Purwakarta 520 KK Mengungsi, 1.797 Jiwa Terdampak
Selain sebagai sarana untuk menunjang kemandirian mereka, pemberian kursi roda juga bertujuan untuk memperkuat martabat penyandang disabilitas di mata masyarakat serta mencegah terjadinya praktik diskriminasi.
“Dengan bantuan kursi roda ini, mereka yang sebelumnya terbatas hanya di dalam rumah atau hanya bisa tidur atau duduk saja, kini dapat lebih aktif keluar rumah dan berinteraksi dengan lingkungan sekitar. Hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan aktivitas yang lebih produktif dan meningkatkan kualitas hidup mereka,” jelasnya.
Mulyani menyebutkan bahwa bantuan kursi roda telah disalurkan sejak tahun 2020 dan hingga saat ini telah terdistribusi sebanyak 423 unit.
Baca juga : Pemkab Tangerang Atur Ulang Jam Kerja ASN Selama Ramadhan
Pemberian kursi roda ini merupakan bagian dari program pelayanan sosial melalui program pemberdayaan sosial, yang bertujuan untuk memenuhi hak-hak dasar penyandang disabilitas sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas.
"Selain itu, bantuan kursi roda ini juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dari Penerima Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) secara umum," tambahnya.
Bagikan