JAKARTATERKINI.ID - Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir mulai 13 Januari hingga 20 Januari 2024.
Status darurat ini memerintahkan semua pihak, termasuk masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman banjir selama musim hujan.
Baca juga : INA Investasikan Rp21 Triliun di Tol Trans Sumatera, Perkuat Konektivitas Ekonomi
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, mengungkapkan bahwa status tanggap darurat telah diberlakukan selama tiga hari terakhir. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah membantu dengan menyediakan dapur umum dan langkah-langkah lainnya.
"Status darurat ini dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan penanganan di lapangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Dadang menekankan bahwa status darurat ini adalah upaya Pemkab Bandung dalam menghadapi dan menanggulangi bencana banjir yang melanda sejak tanggal 11 Januari 2024.
Baca juga : MTI Minta Dishub DKI Larang Warga Pakai Sepeda Listrik di Jalan Umum
Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatasi kebutuhan dasar masyarakat dan memastikan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi banjir di wilayah tersebut.
Pemerintah daerah berencana untuk melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya tanggap darurat dan berkomitmen untuk penanganan yang komprehensif.
Bagikan