JAKARTATERKINI.ID - Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi menegaskan larangan kepada para kepala sekolah, guru, dan pihak terkait untuk melakukan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa SD dan SMP di Kota Bekasi.
Baca juga : INA Investasikan Rp21 Triliun di Tol Trans Sumatera, Perkuat Konektivitas Ekonomi
Ultimatum ini diberikan sebagai respons terhadap laporan masyarakat mengenai pemotongan dana KIP untuk biaya administrasi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Wasim Suryana mengatakan bantuan dana KIP, yang disalurkan langsung oleh pemerintah pusat, dimaksudkan untuk meringankan biaya pendidikan siswa, seperti pembelian seragam, pembayaran buku Lembar Kegiatan Siswa (LKS), sepatu, tas, dan kebutuhan lainnya.
"Dinas Pendidikan menegaskan bahwa dana KIP ini diberikan melalui proses usulan dan seleksi langsung melalui data Dapodik," katanya.
Baca juga : BNPB Berikan Dukungan Dana Siap Pakai Rp350 Juta untuk Penanganan Banjir di Bandung
Sekolah hanya memiliki peran memberikan keterangan atau pengantar untuk pencairan, yang menyatakan bahwa siswa tersebut adalah penerima KIP.
"Pemantauan kemudian dilakukan melalui laporan orang tua siswa, dengan melampirkan bukti pencairan melalui rekening koran," jelasnya.
Bagikan