JT - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan.
Ia menegaskan bahwa TVRI tidak memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan menghentikan sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI daerah.
Baca juga : Kementerian P2MI Gandeng Komdigi Awasi Iklan Lowongan Kerja Ilegal di Media Sosial
"Mana bisa ASN di-PHK?" ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, penghentian ini merupakan kebijakan masing-masing TVRI daerah. Kontributor bekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan berita yang ditayangkan, sehingga posisinya lebih mirip pekerja lepas atau "freelance."
Ia juga menjelaskan bahwa kontributor bukan bagian dari Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN, sehingga kebijakan pengurangan atau penggunaan kontributor tergantung pada kebijakan TVRI daerah.
Baca juga : Sri Mulyani Kucurkan Rp20,86 Triliun untuk THR ASN dan Pensiunan
"TVRI tidak melakukan PHK terhadap karyawan ASN, PNS, atau PPPK. Pengurangan kontributor bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," tegas Iman.
Selain itu, ia mengakui bahwa beberapa tenaga outsourcing, seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, terdampak kebijakan efisiensi, tetapi kru produksi tidak terkena PHK.
Bagikan