JT - Komisi II DPR RI menyetujui tiga Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan tiga Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) untuk digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Adapun tiga Rancangan PKPU itu perihal aturan logistik, kampanye, dan dana kampanye. Sedangkan tiga Rancangan Perbawaslu itu perihal pengawasan pencalonan, penanganan pelanggaran Pilkada, dan penyusunan daftar pemilih.Baca juga : KPU: Jumlah Penyelenggara "Ad Hoc" yang Meninggal Mencapai 71 Orang
Baca juga : Gerindra: Marshel Widianto Tidak Bisa Dipandang Remeh dalam Kontestasi Pilkada Tangsel
Bagikan