JT - Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin berjanji bahwa pihaknya tak akan bergeming saat rapat konsultasi bersama DPR RI dan bakal menerapkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk perubahan Peraturan KPU (PKPU).
Hal itu disampaikan Afifuddin saat menjawab pertanyaan Pakar Hukum Kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini dalam kegiatan audiensi antara elemen masyarakat sipil, tokoh nasional, mahasiswa, dan aktivis 98, bersama dengan KPU di Gedung KPU, Jakarta, Jumat.Baca juga : Pakar: Putusan Batas Usia Kepala Daerah Tidak Bisa Diterapkan di Pilkada 2024
Baca juga : TKN Tepis Narasi Program Makan Siang Baru Terlaksana pada Tahun 2029
Bagikan